SEKRETARSI
TUGAS & FUNGSI
a.
Mengoordinasikan pelaksanaan perencanaan dan
pengaggaran lingkup Kelurahan;
b.
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi umum,
kepegawaian dan keuangan;
c.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian
pemantauan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis, perencanaan dan
penganggaran, evaluasi dan pelaporan, serta administrasi umum, kepegawaian dan
keuangan lingkup Kelurahan;
d.
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat
Kelurahan;
e.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pengendalian
kegiatan pada Kelurahan;
f.
Menyusun laporan dan melakukan evaluasi
pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
g.
Melaksanakan tugas lain dari Lurah sesuai
dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan