KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
TUGAS & FUNGSI
a.
Menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan
strategis dan teknis pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pada seksi
ekonomi dan pembangunan;
b.
Menyusun perumusan dan pelaksanaan program dan
anggaran di lingkup seksi ekonomi dan pembangunan;
c.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan ekonomi dan pembangunan;
d.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada seksi ekonomi dan
pembangunan;
e.
Melaksanakan pelayanan surat keterangan
domisili usaha;
f.
Menginventarisasi dan melaporkan data industri
dan perdagangan di Kelurahan;
g.
Melaksanakan pengawasan dan monitoring kegiatan
usaha di Kelurahan;
h.
Menginventarisasi dan melaporkan data peternak,
rumah pemotongan hewan di Kelurahan;
i.
Memfasilitasi peserta dan sarana prasarana
penyelenggaran kegiatan sosialisasi dan pelatihan dibidang pertanian,
perikanan, peternakan, koperasi, industri rumah tangga, teknologi tepat guna
yang diselenggarakan Perangkat Daerah;
j.
Menyusun laporan dan melakukan evaluasi
pelaksanaan tugas pegawai pada seksi ekonomi dan pembangunan; dan
k.
Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai
dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan