LURAH
TUGAS & FUNGSI
a.
Menyusun dan mengusulkan perencanaan
pembangunan serta kegiatan di Kelurahan;
b.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;
c.
Melaksanakan pembinaan, pengawasan,
pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan tugas pegawai di lingkup
Kelurahan;
d.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e.
Melakukan pemberdayaan masyarakat;
f.
Melaksanakan pelayanan masyarakat;
g.
Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;
h.
Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas
pelayanan umum;
i.
Menyusun laporan dan melakukan evaluasi
pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas pegawai serta ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan