KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
TUGAS & FUNGSI
a. Menyusun
perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis dan teknis pedoman, norma,
standar, prosedur dan kriteria pada seksi pemerintahan, ketentraman dan
ketertiban umum;
b. Menyusun
perumusan dan pelaksanaan program dan anggaran di lingkup seksi pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban umum;
c. Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan urusan
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
d. Melaksanakan
pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan tugas pegawai pada
seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
e. Melaksanakan
fasilitasi pra musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
f. Memberikan
pelayanan surat pengantar pembuatan administrasi kependudukan;
g. Menyelenggarakan
pelayanan dan pelaporan administrasi kependudukan;
h. Menginventarisasi
dan melaporkan data kelahiran dan kematian warga di Kelurahan;
i. Memfasilitasi
peserta dan sarana prasarana penyelenggaran sosialisasi administrasi
kependudukan kepada masyarakat;
j. Memfasilitasi
data batas wilayah di tingkat Kelurahan;
k. Melaksanakan
koordinasi kepada rukun tetangga dan rukun warga di Kelurahan;
l. Menyusun
profil Kelurahan dan profil pelayanan; m. melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap ketentraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan;
m. Melaksanakan
koordinasi pengamanan dan pembinaan yang dilakuan satuan perlindungan
masyarakat di tingkat Kelurahan;
n. Mengoordinasikan
pelayanan dan pengamanan administrasi pertanahan;
o. Memberikan
pelayanan surat pengantar izin keramaian ke pihak terkait dalam satu Kelurahan;
p. Membantu
pelaksanaan operasi penertiban reklame skala kecil, spanduk, umbul-umbul dan
neonbox yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. Memberikan
pelayanan surat pengantar pengurusan surat keterangan catatan kepolisian;
r. Menginventarisasi
dan melaporkan kejadian bencana di Kelurahan;
s. Melaksanakan
fasilitasi pembinaan kerukunan hidup beragama di Kelurahan;
t. Menyusun
laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai pada seksi
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum; dan
Melaksanakan tugas lain
dari atasan sesuai dengan tugas.
Hak Cipta © 2026 Kota Tangerang Selatan