TUGAS & FUNGSI

a.    Menyusun dan mengusulkan perencanaan pembangunan serta kegiatan di Kelurahan;

b.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Kelurahan;

c.     Melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan pelaksanaan kegiatan tugas pegawai di lingkup Kelurahan;

d.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

e.    Melakukan pemberdayaan masyarakat;

f.      Melaksanakan pelayanan masyarakat;

g.    Memelihara ketentraman dan ketertiban umum;

h.    Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;

i.      Menyusun laporan dan melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pegawai Kelurahan; dan

j.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas pegawai serta ketentuan peraturan perundang – undangan.


  All Categories